Correct Article 44
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
b. Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Your Correction
