Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan c. penyiapan pelaksanaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction