Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaaraan Sistem INDONESIA National Single Window, pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan operasional Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction