Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; e. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Teknologi Informasi.
Your Correction