Correct Article 31
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman dalam pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan Sistem INDONESIA National Single Window, mengoordinasikan dan melaksanakan penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, melaksanakan penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem INDONESIA National Single Window,
melaksanakan penyiapan dukungan teknis melalui INDONESIA National Single Window dalam peningkatan fasilitas perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Your Correction
