Correct Article 30
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor dan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
(2) Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor.
Your Correction
