Correct Article 28
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik dan Pendukung Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis logistik dan pendukung ekspor dan impor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha pada Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.
Your Correction
