Correct Article 26
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan dan perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
(2) Seksi Integrasi dan Kolaborasi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan uji coba konsep, harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
(3) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi dan ekstensifikasi proses bisnis dan dampak kebijakan terkait kedatangan, perizinan berusaha, sarana pengangkut, kepabeanan, dan kekarantinaan di bidang impor.
Your Correction
