Correct Article 13
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Your Correction
