Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal. (2) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat.
Your Correction