Correct Article 6
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, perjanjian, advokasi hukum, dan hubungan masyarakat;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan kinerja dan risiko;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Your Correction
