Correct Article 4
PERMEN Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Current Text
(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
c. Direktorat Teknologi Informasi; dan
d. Direktorat Pengelolaan Layanan, Data dan Kemitraan.
(2) Susunan organisasi Lembaga National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun dalam bagan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
