PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengalaman sebagai agen penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sejak tanggal penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;
b. memiliki anggota tim yang berpengetahuan dan berpengalaman melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi;
c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan SUN dalam valuta asing; dan
d. memiliki jaringan pemasaran yang luas.
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d. pelaksanaan beauty contest;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f. negosiasi fee;
g. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee; dan
h. penetapan anggota Panel.
(1) Dalam hal jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 6 (enam), panitia seleksi menyampaikan kembali request for proposal kepada Investment Bank yang belum menyampaikan dokumen proposal.
(2) Penyampaian kembali request for proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan Investment Bank yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali request for proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah Investment Bank yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 6 (enam), proses seleksi anggota Panel dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil beauty contest yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
(2) Fee yang digunakan dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah fee tunggal yang berlaku bagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam tahun anggaran berjalan.
(1) Anggota Panel ditetapkan oleh KPA.
(2) Panel yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berjumlah 5 (lima) anggota Panel.
KPA dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel:
a. melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN; atau
b. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.
(1) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
Penetapan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 untuk setiap transaksi dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai tenor, volume, harga, dan perkiraan waktu penerbitan;
b. penerimaan dokumen proposal singkat;
c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan
d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
Jumlah Agen Penjual yang ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual didasarkan atas kebutuhan Pemerintah, paling kurang 2 (dua) Agen Penjual.
Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dapat ditunjuk konsultan hukum.
Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum, calon konsultan hukum harus memenuhi kriteria paling kurang sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional;
dan
b. memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional.
Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian request for proposal kepada calon konsultan hukum;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap beauty contest;
d. pelaksanaan beauty contest;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest;
f. negosiasi fee; dan
g. penetapan dan penunjukan konsultan hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam hal jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 2 (dua), panitia seleksi menyampaikan kembali request for proposal kepada calon konsultan hukum yang belum menyampaikan dokumen proposal.
(2) Penyampaian kembali request for proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan calon konsultan hukum yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali request for proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 2 (dua), proses seleksi konsultan hukum dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil beauty contest.
(2) Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, panitia seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.
(1) Konsultan hukum ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.
(2) Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan konsultan hukum.
(1) Pelaksanaan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum dalam rangka pembelian kembali SUN dalam valuta asing di pasar internasional.
(2) Dalam hal kegiatan seleksi konsultan hukum dilakukan dalam satu kegiatan seleksi konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), konsultan hukum ditetapkan sebagai konsultan hukum untuk kegiatan penjualan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dan konsultan hukum untuk kegiatan pembelian kembali SUN dalam valuta asing di pasar internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pelaksanaan seleksi anggota Panel, Agen Penjual, dan konsultan hukum dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA.