Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: