Article I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 77-pmk-07-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.