Article 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui:
a. Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop));
b. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c. Lembaga Keuangan Bank (LKB);
d. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1. Lembaga Modal Ventura (LMV);
2. Perusahaan Pembiayaan;
3. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4. Perusahaan Pegadaian; dan/atau
e. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksanan pengguliran dana (executing).