Correct Article 14
PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Terhadap pasien dan/atau kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. korban terdampak kondisi kahar;
b. pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan/atau
d. kegiatan tertentu yang diadakan pada waktu tertentu seperti antara lain hari jadi rumah sakit, bakti sosial, dan hari kesehatan nasional.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Your Correction
