Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif administrasi, tarif visite, tarif rawat jalan, tarif pemakaian alat medis, tarif tabung oksigen, tarif pemakaian oksigen, tarif tindakan medis non-operatif, tarif instalasi gawat darurat, tarif penunjang medis, dan tarif pemulasaran jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Your Correction