Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi; b. tarif visite; c. tarif rawat jalan; d. tarif pemakaian alat medis; e. tarif tabung oksigen; f. tarif pemakaian oksigen; g. tarif tindakan medis non-operatif; h. tarif instalasi gawat darurat; i. tarif penunjang medis; j. tarif pemulasaran jenazah; k. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; l. tarif penggunaan ambulans; dan m. tarif pendidikan dan pelatihan.
Your Correction