Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Keuangan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh pada aspek penyelenggaraan bidang keuangan. (2) Aspek penyelenggaran bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, penganggaran, pengalokasian, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kepala Daerah; b. perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan c. APIP Daerah provinsi/kabupaten/kota. (4) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam antara lain: a. internship dan secondment; b. pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis berbasis kurikulum; c. diskusi kelompok terpadu; d. asistensi dan konsultasi; dan/atau e. penelitian dan pengembangan. (5) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan/atau kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Aceh selaku instansi vertikal. (6) Kementerian Keuangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara.
Your Correction