Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Provinsi Aceh wajib menyusun laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat uraian: a. pagu anggaran dan target Keluaran; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran; d. realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; f. dokumentasi Kegiatan strategis dan prioritas; dan g. usulan perbaikan tata kelola. (3) Rincian uraian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. uraian pagu anggaran dan target Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: 1. nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; 2. rincian per jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan 3. rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, dan bantuan sosial/keagamaan yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. b. uraian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat informasi sumber daya manusia pengelola penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh paling sedikit mengenai sumber daya manusia berdasarkan gender, asal perangkat daerah, dan tingkat pendidikan. c. realisasi anggaran dan capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: 1. nominal rupiah serta Keluaran per satuan unit yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; 2. rincian per jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja modal yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan 3. rincian per klasifikasi belanja seperti belanja pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, infrastruktur, operasional pemerintahan, dan bantuan sosial/keagamaan yang bersumber dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. d. realisasi dan capaian Keluaran SiLPA yang berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan realisasi dan capaian Keluaran SiLPA sampai dengan tahun anggaran sebelumnya. e. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kendala dari masing-masing pelaksanaan jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan tindak lanjut penyelesaian. f. dokumentasi Kegiatan strategis dan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan dokumentasi pelaksanaan Kegiatan yang bersifat strategis dan prioritas dari masing- masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan g. usulan perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan usulan perbaikan tata kelola dari masing-masing jenis dana penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (4) Realisasi anggaran dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan angka realisasi dan capaian keluaran yang telah direviu oleh APIP Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan capaian Keluaran pelaksanaan Program dan Kegiatan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. (6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur/wakil gubernur atau sekretaris Daerah provinsi. (7) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (8) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a.
Your Correction