Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Provinsi Aceh, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. tahap II paling besar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan memperhitungkan anggaran tahap I yang belum direalisasikan dan realisasi anggaran tahap I yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan; dan c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang telah disalurkan tahap I sampai dengan tahap II setelah memperhitungkan realisasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan. (2) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I yang dilampiri dengan: a. laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya dilampiri dengan reviu APIP Daerah; dan b. rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran berjalan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan April. (3) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap II yang dilampiri dengan: a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I tahun anggaran berjalan; dan b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I tahun anggaran berjalan, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan Juni. (4) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap III yang dilampiri dengan: a. laporan kinerja realisasi anggaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi anggaran paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari total dana yang telah disalurkan; dan b. laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sampai dengan tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan capaian Keluaran paling kurang 50% (lima puluh persen) dari total rencana Keluaran, secara lengkap dan benar paling lama akhir bulan September. (5) Kementerian Keuangan melakukan penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak dokumen syarat salur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu pada masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I dan tahap II dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan setelah dokumen syarat salur masing-masing tahap diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima dokumen syarat salur penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I, tahap II, dan/atau tahap III secara lengkap dan benar sampai dengan bulan September dan/atau terdapat pagu alokasi yang belum disalurkan karena realisasi anggaran tidak sesuai dengan rencana penggunaan, penyaluran sisa pagu alokasi yang belum disalurkan dilakukan pada bulan November. (8) Laporan kinerja realisasi anggaran dan laporan kinerja capaian Keluaran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilampiri dengan reviu APIP Daerah. (9) Surat penyampaian syarat salur Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditandatangani oleh kepala Daerah/wakil kepala Daerah atau sekretaris Daerah. (10) Rencana penggunaan, laporan kinerja realisasi anggaran, dan laporan kinerja capaian Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik serta arsip data komputer. (11) Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pemerintah Daerah provinsi menyampaikan perubahan rencana penggunaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (12) Dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dalam hal termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. surat penyampaian beserta seluruh lampiran syarat salur telah disampaikan; b. nilai pagu, penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah telah sama dengan nilai yang tertuang dalam reviu APIP; c. penghitungan nilai total pagu penyaluran, realisasi penyerapan, dan sisa dana, serta nilai capaian Keluaran telah sama dengan rinciannya yang terdapat dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah; d. nilai rupiah dan Keluaran telah diinput secara lengkap di dalam laporan yang disampaikan pemerintah daerah; dan e. seluruh dokumen telah dilengkapi dengan atribut yang meliputi nama, tanda tangan, cap dinas, dan tanggal.
Your Correction