Correct Article 51
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh meliputi:
1. 55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi;
2. 40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA Gas Bumi; dan
3. 30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang
beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah kewenangan Provinsi Aceh.
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Your Correction
