Correct Article 50
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia.
(2) Pelaksanaan sistem informasi terintegrasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lama 5 (lima) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
