Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan terlebih dahulu sistem informasi yang telah tersedia. (2) Pelaksanaan sistem informasi terintegrasi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lama 5 (lima) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction