Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi, pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi. (2) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan informasi pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang terdiri atas: a. perencanaan dan penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan; e. pelaporan dan pertanggungjawaban; f. pemantauan; g. evaluasi; dan h. lokasi koordinat Kegiatan penerimaan. (3) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah termasuk masyarakat. (4) Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung kebutuhan penyediaan data dan informasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan APBN atas penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua. (5) Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan dan terhubung dengan berbagai sistem yang terdapat di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah dengan prinsip interoperabilitas. (6) Penyampaian informasi melalui sistem informasi terintegrasi pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus diselaraskan dan dikonsolidasikan dengan bagan akun standar Pemerintah.
Your Correction