Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara triwulanan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari; b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Mei; c. triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (2) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus tahun anggaran sebelumnya. (3) Penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua diterima di RKUD provinsi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dari provinsi kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perdasus.
Your Correction