Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil perhitungan alokasi: a. Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan b. DTI antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang tertuang dalam laporan panitia kerja TKD dalam rangka pembicaraan tingkat 1/pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus dan alokasi DTI melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Alokasi Dana Otonomi Khusus dan DTI menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (4) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional pada tahun anggaran berjalan, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dengan menggunakan proporsi alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota, dan antarkabupaten/kota yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction