Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri berita acara kesepakatan proporsi alokasi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) paling lama bulan April tahun anggaran sebelumnya. (2) Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas perhitungan alokasi DTI antar kabupaten/kota dengan memperhatikan kesesuaian formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. (3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian perhitungan alokasi DTI antarkabupaten/kota dalam usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, Kementerian Keuangan dapat langsung melakukan penyesuaian perhitungan alokasi DTI antar kabupaten/kota dan menyampaikan hasil penyesuaian kepada provinsi. (4) Dalam hal usulan alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, Kementerian Keuangan dapat langsung melakukan perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan belanja infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan rata-rata 3 (tiga) tahun dan perhitungan alokasi DTI antar kabupaten/kota dengan memperhatikan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. (5) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DTI dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian dengan ketentuan sebagai berikut: a. perhitungan alokasi DTI antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29. b. perhitungan alokasi DTI antara provinsi dan kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan menggunakan proporsi DTI bagian provinsi dan bagian agregat kabupaten/kota yang tertuang dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan/atau dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4). c. perhitungan alokasi DTI antar kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan atas usulan alokasi DTI dari Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Your Correction