Correct Article 26
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Usulan alokasi Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(2) Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap usulan alokasi dari Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan kesesuaian formula dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus dalam usulan Pemerintah Daerah provinsi dengan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25, Kementerian Keuangan dapat langsung melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi Dana Otonomi Khusus antar kabupaten/kota dan menyampaikan hasil penyesuaian kepada provinsi.
(4) Dalam hal usulan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan, Kementerian Keuangan dapat langsung melakukan perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi Dana Otonomi Khusus antar kabupaten/kota dengan memperhatikan ketentuan formulasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
(5) Dalam hal terdapat perubahan nilai pagu DAU nasional dalam proses pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN, Kementerian
Keuangan melakukan penyesuaian perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota, serta alokasi Dana Otonomi Khusus antar kabupaten/kota usulan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil evaluasi oleh Kementerian Keuangan atas usulan alokasi Dana Otonomi Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4).
Your Correction
