Correct Article 22
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
Formulasi perhitungan alokasi Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) sebagai berikut:
Keterangan:
OBG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (block grant) OSG = alokasi Dana Otonomi Khusus yang ditentukan penggunaannya (specific grant) IKPDOK = Indeks kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Bobot IKPDOK = besaran bobot sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Bobot indikator = besaran bobot yang besarnya sama untuk indikator 1 s.d. 9 Indeks Indikator 1 = (jumlah OAP provinsi/total jumlah OAP seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 2 = (jumlah penduduk provinsi/total jumlah penduduk seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 3 = (total luas wilayah darat dan laut provinsi)/(total luas wilayah darat dan laut seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 4 = (jumlah kabupaten/kota provinsi/jumlah kabupaten /kota seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 5 = (jumlah distrik provinsi/ jumlah distrik seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 6 = (jumlah desa dan kelurahan provinsi/jumlah desa dan kelurahan seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 7 = (indeks kesulitan geografis provinsi/indeks kesulitan geografis seluruh provinsi) x 100% Indeks Indikator 8 = (indeks kemahalan konstruksi provinsi/indeks kemahalan konstruksi seluruh) x 100% Indeks Indikator 9 = (invers indeks pembangunan manusia provinsi/invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi) x 100% Nilai variabel 1 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Nilai variabel 2 = nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) Nilai variabel 3
Nilai variabel 4 =
= nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7)
Your Correction
