Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dan wali kota menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada gubernur. (2) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi tambahan DBH Migas dalam rangka Otonomi Khusus masing-masing kabupaten/kota. (3) Penyampaian penyesuaian rencana anggaran penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan DTI kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal laporan panitia kerja transfer ke Daerah dan dana desa dalam rangka pembicaraan tingkat 1/pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangannya. (4) Gubernur melakukan evaluasi atas penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati dan wali kota paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh gubernur. (6) Bupati dan wali kota melakukan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan diterima paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi diterima oleh bupati dan wali kota. (7) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Gubernur mengenai pembagian alokasi Tambahan DBH Migas Otsus. (8) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan panitia kerja transfer ke Daerah dan dana desa dalam rangka pembicaraan tingkat 1/pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangannya. (9) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan diterima. (10) Gubernur menyampaikan penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan yang telah sesuai dengan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan diterima paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hasil penilaian diterima oleh gubernur. (11) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi dan penilaian perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (9).
Your Correction