Correct Article 16
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian oleh
Kepala Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan dalam proses pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara antara Pemerintah Daerah dengan DPRP/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan/atau
b. nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(2) Penyesuaian atas perubahan rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dan sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(3) Penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan cara mengurangi rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat
(18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat
(3); atau
b. dalam hal pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih tinggi dari nilai rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 7 ayat (18) dan/atau Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 13 ayat (3), penyesuaian dilakukan dengan menambahkan volume dan/atau rincian rencana anggaran dan Program penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Your Correction
