Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyampaian rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi dan hasil evaluasi Program dan Kegiatan kabupaten/kota serta lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) diterima paling lama hari kerja terakhir bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction