Correct Article 9
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam hal gubernur tidak melakukan evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi dan penilaian perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
