Correct Article 8
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan diterima paling lama minggu pertama bulan April tahun anggaran sebelumnya.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu ketiga bulan April tahun anggaran sebelumnya.
(3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(18) diterima oleh gubernur paling lama minggu keempat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction
