Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan diterima paling lama minggu pertama bulan April tahun anggaran sebelumnya. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (17) diterima oleh bupati dan wali kota paling lama minggu ketiga bulan April tahun anggaran sebelumnya. (3) Hasil penyesuaian rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (18) diterima oleh gubernur paling lama minggu keempat bulan April tahun anggaran sebelumnya.
Your Correction