Correct Article 7
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Bupati dan wali kota menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
(2) Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua tahun anggaran sebelumnya.
(3) Bupati dan wali kota menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
(4) Rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang disampaikan oleh bupati dan wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus
Provinsi Papua;
b. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
c. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan; dan
d. rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI.
(5) Rencana anggaran dan program yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. kegiatan fisik/nonfisik;
b. indikator Keluaran;
c. target Keluaran meliputi volume dan satuan;
d. pagu alokasi kegiatan;
e. lokus kegiatan;
f. titik koordinat kegiatan;
g. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan;
dan
h. jadwal pelaksanaan kegiatan.
(6) Gubernur melakukan evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan rencana anggaran dan Program penggunaan yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara usulan Program dengan rencana aksi 5 (lima) tahunan RIPPP dan rancangan RKPD dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b. kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
c. sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d. kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e. asas efisiensi dan efektivitas;
f. hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
g. sinergi dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b.
(8) Sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c antara lain sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas program strategis bersama.
(9) Kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) merupakan Program dan Kegiatan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat Papua terutama OAP dan membutuhkan koordinasi dan harmonisasi di dalam pengelolaannya berdasarkan kesepakatan antara gubernur dan bupati/wali kota yang dapat didelegasikan kepada sekretaris Daerah provinsi dan sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(10) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling kurang meliputi:
a. pemetaan Program dan Kegiatan strategis bersama berdasarkan masing-masing kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
b. Program dan Kegiatan strategis bersama mendukung percepatan pembangunan Papua sesuai dengan RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan;
c. kebutuhan pendanaan untuk masing-masing Program dan Kegiatan strategis bersama yang menjadi tanggung jawab provinsi dan masing- masing kabupaten/kota; dan
d. mekanisme pendanaan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan strategis bersama.
(11) Kesepakatan atas kebijakan prioritas program strategis bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(12) Evaluasi terhadap sinergi rencana anggaran dan Program penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g dilaksanakan dengan memperhatikan kesesuaian antara rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(14) Pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (13) bertujuan untuk memberikan masukan kepada gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7).
(15) Pemberian masukan kementerian/lembaga kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(16) Pendampingan yang dilakukan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan masukan dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Papua selaku instansi vertikal.
(17) Hasil evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh sekretaris Daerah/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah provinsi dan sekretaris Daerah/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota.
(18) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(17) terdapat kesepakatan penyesuaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan, bupati dan wali kota melakukan penyesuaian terhadap rencana anggaran dan Program penggunaan berdasarkan hasil evaluasi dan disampaikan kepada gubernur.
Your Correction
