Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian Daerah sebagai DBH dalam rangka Otonomi Khusus dengan persentase bagian Daerah DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan c. DTI. (2) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum; dan b. Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan.
Your Correction