Correct Article 62
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. lembar asli LKT dan LRT; dan/atau
b. media elektronik, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat selaku kuasa BUN.
(2) Penyampaian lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
b. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(3) Kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN menyampaikan lembar asli LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah.
(4) Berdasarkan rekapitulasi LKT dan LRT yang disampaikan oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT per kantor pelayanan perbendaharaan negara per Daerah dalam wilayah kerjanya.
(5) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan lembar asli LKT dan
LRT, serta rekapitulasi LKT dan LRT per kantor pelayanan perbendaharaan negara per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN.
(6) Penyampaian konfirmasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus berupa media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Your Correction
