Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan atas pelaksanaan TKD terkait penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, KPA BUN Penyaluran TKDD menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat KPA kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD, Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun laporan keuangan TKDD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKDD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
Your Correction