Correct Article 5
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk DAU.
(6) Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk DTI, disusun dengan memperhatikan antara lain:
a. kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua;
b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(7) Ketentuan mengenai Indikasi Kebutuhan Dana TKD penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk Tambahan DBH Migas Otsus dan pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH.
Your Correction
