Correct Article 4
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c. menyampaikan RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
untuk direviu;
d. menandatangani RKA BUN penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD;
f. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan
g. mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada sistem informasi keuangan daerah.
(2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. menyusun RDP BUN TKDD;
c. menyusun DIPA BUN TKDD;
d. menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD;
e. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKD;
f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKD;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD;
h. melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKD; dan
i. melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
Your Correction
