Correct Article 3
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c telah terisi kembali sebagai pejabat definitif.
Your Correction
