Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan Warga Negara INDONESIA atau bukan permanent resident of INDONESIA, yang tinggal atau berada di INDONESIA tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
b. bukan kru dari maskapai penerbangan.
2. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.
3. Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
5. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
6. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai untuk jumlah paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Orang Pribadi.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya membawahi bandar udara.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
9. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
10. Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
11. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
12. Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
13. Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
14. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
15. Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM UP adalah SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
17. SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
18. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
19. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memproses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk KPP;
2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
b. menyerahkan Faktur Pajak Khusus yang telah di endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke Konter Pembayaran.
(3) Berdasarkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Konter Pembayaran melakukan pembayaran secara tunai dengan mata uang Rupiah.
(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meminta kepada Orang Pribadi nomor rekening, nama bank tujuan transfer dan mata uang yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
b. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk KPP;
2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
c. mengirimkan berkas permohonan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus yang telah di-endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ke KPP paling lambat hari kerja berikutnya.
(5) Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memproses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk KPP;
2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
b. menyerahkan Faktur Pajak Khusus yang telah di endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke Konter Pembayaran.
(3) Berdasarkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Konter Pembayaran melakukan pembayaran secara tunai dengan mata uang Rupiah.
(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meminta kepada Orang Pribadi nomor rekening, nama bank tujuan transfer dan mata uang yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
b. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu untuk KPP;
2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
c. mengirimkan berkas permohonan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus yang telah di-endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ke KPP paling lambat hari kerja berikutnya.
(5) Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
UU KUP Pasal 19 UU BPHTB Pasal 22 ayat (1) UU BPHTB Perhitungan Lebih Bayar Pasal 17E UU KUP
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
Nama : ………………………………………………………………………………..……….. (3)
Alamat : …………………………………………………………………………………..…….. (4)
NPWP : ……………………………………………………………………………………….... (5)
Nomor Objek Pajak : ……………………………………………………………………………………….... (6)
Alamat Objek Pajak : ……………………………………………………………………………………….... (7)
Nomor Rekening : ……………………………………………………………………………………….... (8)
B.
PERMOHONAN WAJIB PAJAK Nomor/Tanggal : ………………………………………………………………………..……………….. (9)
C.
DASAR KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK : SKPLB/SKPPKP/SKBLB/SKKP PBB/PLB (10)
Nomor : ……………………a) Tanggal: …………..……. b)
Nilai : ……………………c) Kurs: ………….…..…….. d) Jumlah: Rp ………................. e)
D. KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK:
1. Potongan SPMKP No.
Nomor Surat Ketetapan /NOP/NPWP Masa/ Tahun Pajak Kode Akun Pajak KJS Utang Pajak (Rp) Kompensasi (Rp)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(16)
(17)
1. 2.
dst
Total Utang Pajak
(18)
(19) Total Kompensasi Melalui Potongan SPMKP (D1):
2. Transfer Pembayaran
No.
Nomor Surat Ketetapan /NOP/NPWP Masa/ Tahun Pajak Nama & Nomor Rekening Bank Kode Akun Pajak KJS Utang Pajak (Rp) Kompensasi (Rp)
(20)
(21)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
1. 2.
dst
Total Utang Pajak
(28)
(29) Total Kompensasi Melalui Transfer (D2):
TOTAL KOMPENSASI UTANG PAJAK (D1+D2):
Rp .............................. (30)
E.
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG DIKEMBALIKAN (C - D):
Rp .............................. (31)
DIHITUNG (32) DITELITI (33) DISETUJUI (34) DITETAPKAN (35)
Tanda tangan, nama lengkap & tanggal Tanda tangan, nama lengkap & tanggal Tanda tangan, nama lengkap & tanggal Tanda tangan, nama lengkap & tanggal F.2.0.27.01
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
PETUNJUK PENGISIAN NOTA PENGHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KE UTANG PAJAK (F.2.0.27.01)
Nomo r Uraian Isian
1
Diisi dengan nama KPP yang membuat Nota Penghitungan.
2 Diisi dengan tanda silang (X) pada kotak (¤) dasar hukum pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai.
3 Diisi dengan nama Wajib Pajak.
4 Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
5 Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
6 Diisi dengan Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal kelebihan pembayaran PBB/BPHTB).
7 Diisi dengan alamat Nomor Objek Pajak (diisi dalam hal kelebihan pembayaran PBB/BPHTB).
8 Diisi dengan nama Bank dan Nomor Rekening Wajib Pajak.
9 Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan Wajib Pajak.
10 Diisi dengan SKPLB/SKPPKP/SKBLB/SKKP PBB/PLB (salah satu):
a) dan b) : diisi dengan nomor dan tanggal dasar hukum;
c) dan d) : diisi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam nilai mata uang selain Rupiah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan;
e) : diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Rupiah atau jumlah angka c) dikali dengan jumlah angka d).
11 Diisi dengan nomor urut.
12 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai nomor surat ketetapan. NOP diisi dalam hal utang PBB/BPHTB.
13 Diisi dengan masa/tahun pajak dari utang pajak yang diperhitungkan.
14 Diisi dengan Kode Akun Pajak.
15 Diisi dengan Kode Jenis Setoran.
16 Diisi dengan jumlah utang pajak yang akan diperhitungkan dari masing- masing surat ketetapan.
17 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pajak untuk pembayaran utang pajak dari masing-masing surat ketetapan.
18 Diisi dengan jumlah total utang pajak dari seluruh surat ketetapan.
19 Diisi dengan jumlah total kompensasi kelebihan pajak.
20 Diisi dengan nomor urut.
21 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai nomor surat ketetapan. NOP diisi dalam hal utang PBB/BPHTB.
22 Diisi dengan masa/tahun pajak dari utang pajak yang diperhitungkan.
23 Diisi dengan nama, tempat kedudukan, dan nomor rekening Bank Penerima transfer pembayaran utang pajak.
Diisi dengan Kode Akun Pajak.
25 Diisi dengan Kode Jenis Setoran.
26 Diisi dengan jumlah utang pajak yang akan diperhitungkan dari masing- masing surat ketetapan.
27 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pajak untuk pembayaran utang pajak dari masing-masing surat ketetapan.
28 Diisi dengan jumlah total utang pajak dari seluruh surat ketetapan.
29 Diisi dengan jumlah total kompensasi kelebihan pajak.
30 Diisi dengan jumlah angka 19 ditambah jumlah angka 29.
31 Diisi dengan jumlah angka 10e dikurangi jumlah angka 30.
32 Diisi dengan tanda tangan dan nama petugas yang membuat Nota Penghitungan serta tanggal penyelesaian pembuatan Nota Penghitungan.
33 Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat (Kepala Seksi) yang meneliti serta tanggal penyelesaian penelitian Nota Penghitungan.
34 & 35 Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat (Kepala Kantor) yang menyetujui dan MENETAPKAN serta tanggal persetujuan dan tanggal penetapan.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK............................................... (1)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR:......................................... (2) TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPADA...................................................(3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Membaca : a. Surat Permohonan....................................................(4) tanggal.............................................
(5) Nomor…………...............………….…(6) mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
b. SKPLB/SKPPKP/SKBLB/SKKP PBB/PLB*)..........................(7) Masa/Tahun*) Pajak .............. (8) sebesar Rp.......................................... (9)
c. Berdasarkan...............................................................(10) Nomor ..............................................(11) tanggal................................................ (12)
Menimbang : a. bahwa pajak yang akan dikembalikan telah ditatausahakan;
b. bahwa atas kelebihan pembayaran pajak tersebut diperhitungkan dengan utang pajak sebesar Rp …….................................................................(13) sebagaimana tercantum dalam Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009;
2. UNDANG-UNDANG Nomor ………………………………….(14)
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor …./PMK. /2010 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
4. …………………………………………………………………………………….(15)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK KEPADA
: ……………………………………..………………...…(16) NOMOR POKOK WAJIB PAJAK :
(17) NOMOR OBJEK PAJAK
: ………………………………………………….……….(18) JENIS PAJAK
: ……………….………... (19) MASA/TAHUN*) PAJAK : …………………………. (20)
PERTAMA : Kepada ………………………………(21) memiliki kelebihan pembayaran ……………..………….…(22) Masa/Tahun*) Pajak …………….….(23) sebesar Rp ………………………………………………. (24) ( ……...……………..……………………….……………………………………………………………. )(25)
KEDUA : Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dikompensasikan sejumlah Rp ………………….(26) (…………………………………………….)(27) untuk pembayaran utang pajak sebesar Rp …………………. (28) (………………………………………………..)(29).
KETIGA : Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA sejumlah Rp ………………… (30) ( …………………………… )(31) dilakukan melalui Potongan SPMKP dengan rincian sebagai berikut:
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
No.
Nomor Surat Ketetapan/NOP/NPWP Masa/ Tahun Pajak Kode Akun Pajak Kode Jenis Setora n Utang Pajak (Rp) Kompensas i (Rp)
(32)
(33)
(34)
(35)
(36)
(37)
(38)
1. 2.
dst.
KEEMPAT : Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA sejumlah Rp …………………(39) ( ………………………… ) (40) dilakukan melalui transfer pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
No.
Nomor Surat Ketetapan/NOP/NPWP Masa/ Tahun Pajak Kode Akun Pajak Kode Jenis Setora n Utang Pajak (Rp) Kompensas i (Rp)
(41)
(42)
(43)
(44)
(45)
(46)
(47)
1. 2.
dst.
KELIMA : Pembayaran utang pajak melalui transfer pembayaran sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT diadministrasikan pada:
No.
Nama dan Nomor Rekening Bank Nomor Surat Ketetapan/NOP/NP WP KPP Utang Pajak (Rp) Kompensas i (Rp)
(48)
(49)
(50)
(51)
(52)
(53)
1. 2.
dst.
KEENAM : Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA: **) ¤ telah diperhitungkan seluruhnya dengan utang pajak dan tidak tersisa kelebihan pembayaran pajak.
¤ masih tersisa sebesar Rp ………….……… (54) (…………………………………………...…)(55) untuk dipindahbukukan oleh Bank….…..…………..…..(56) di ………………………………..(57) ke rekening Wajib Pajak nomor ..…..….……..…….……………………..……...……(58) pada bank……………………..…….…..…...(59) di……………..…………………..……………….…(60) KETUJUH : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ……………...……………..
(61) Pada tanggal :……………………………..
(62) A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR,
............................................................... (63) Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
NIP.
1. Wajib Pajak;
2. Kepala KPPN;
3. Arsip KPP.
*) Coret yang tidak perlu.
**) Beri tanda silang (X) pada kotak (¤) yang sesuai.
S.2.0.23.01
PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (S.2.0.23.01)
Nomor Uraian Isian 1 Diisi dengan nama KPP penerbit SKPKPP.
2 Diisi dengan nomor SKPKPP.
3 Diisi dengan nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan, keputusan atau putusan (SKPLB, SKBLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali) yang mendasari penerbitan SKPKPP.
4, 5, 6 Diisi dengan nama Wajib Pajak, tanggal dan nomor surat permohonan.
7, 8, 9 Diisi dengan jenis pajak, Masa/Tahun Pajak dan jumlah kelebihan, sesuai dengan SKPLB/SKBLB/ SKKP PBB/PLB (salah satu) yang bersangkutan.
10, 11, 12 Diisi dengan surat ketetapan, keputusan atau putusan yang mendasari penerbitan SKPKPP (SKPLB, SKBLB, SKKP PBB, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali), serta nomor dan tanggal surat tersebut.
13 Diisi dengan jumlah pajak yang telah diperhitungkan, apabila tidak ada perhitungan karena tidak ada utang pajak yang harus diperhitungkan, maka diisi NIHIL.
14 Diisi dengan nomor dan tahun UNDANG-UNDANG Pajak yang terkait.
15 Diisi dengan dasar hukum yang berkaitan dengan penerbitan SKPKPP, selain yang sudah disebutkan.
16, 17 Diisi dengan nama dan NPWP sesuai dengan SKPLB/surat keputusan lain yang mendasari penerbitan SKPKPP.
18 Diisi dengan Nomor Objek Pajak sesuai dengan SKKP PBB/SKBLB/surat keputusan lain yang mendasari penerbitan SKPKPP.
19,20 Diisi dengan jenis pajak dan masa/tahun pajak sesuai dengan surat ketetapan/ keputusan yang mendasari penerbitan SKPKPP.
21 Diisi dengan sesuai dengan angka 3.
22 Diisi dengan sesuai dengan angka 19.
23 Diisi dengan sesuai dengan angka 20.
24, 25 Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan, yaitu sebesar kelebihan pajak sesuai dasar penerbitan SKPKPP (dengan angka dan huruf). Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak dalam nilai mata uang selain Rupiah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
26, 27 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang diperhitungkan dengan utang pajak.
28, 29 Diisi dengan jumlah total utang pajak yang diperhitungkan (sesuai dengan angka 13).
30, 31 Diisi dengan jumlah kompensasi utang pajak melalui Potongan SPMKP (dengan angka dan huruf).
32 Diisi dengan nomor urut.
33 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai nomor surat ketetapan yang dikompensasikan.
34 Diisi dengan masa/tahun pajak sesuai surat ketetapan.
35 Diisi dengan kode akun pajak yang sesuai.
36 Diisi dengan kode jenis setoran yang sesuai.
37 Diisi dengan jumlah utang pajak yang sesuai.
38 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang diperhitungkan ke utang pajak.
39, 40 Diisi dengan jumlah kompensasi utang pajak melalui transfer pembayaran (dengan angka dan huruf).
41 Diisi dengan nomor urut.
42 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai nomor surat ketetapan yang dikompensasikan.
43 Diisi dengan masa/tahun pajak sesuai surat ketetapan.
44 Diisi dengan kode akun pajak yang sesuai.
45 Diisi dengan kode jenis setoran yang sesuai.
46 Diisi dengan jumlah utang pajak yang sesuai.
47
Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang diperhitungkan ke utang pajak.
48 Diisi dengan nomor urut.
49 Diisi dengan nama, nomor rekening dan tempat kedudukan Bank Penerima transfer pembayaran utang pajak.
50 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai nomor surat ketetapan yang dikompensasikan.
51 Diisi dengan nama KPP penerbit surat ketetapan.
52 Diisi dengan jumlah utang pajak yang sesuai.
53 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pembayaran pajak yang diperhitungkan ke utang pajak.
54, 55 Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa (jumlah angka 24 dikurangi jumlah angka 28), yaitu sebesar kelebihan pajak setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak (dengan angka dan huruf).
56, 57 Diisi dengan nama dan tempat kedudukan Bank Pembayar.
58, 59, 60 Diisi dengan nomor rekening Wajib Pajak, nama Bank dan tempat kedudukan Bank tujuan transfer/pemindahbukuan sesuai permintaan Wajib Pajak.
61, 62 Diisi dengan tempat kedudukan KPP dan tanggal penerbitan SKPKPP.
63 Diisi dengan nama, NIP, tanda tangan Kepala KPP dan cap KPP penerbit SKPKPP.
MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR PELAYANAN PAJAK ..................................... (1)
SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)
Nomor : ………………….………..(2)
Nomor SKPKPP : ………........…...(4) Tahun Anggaran : ….………….….(3)
BA, Eselon, Kode Satker :
……………………………….(5)
MEMERINTAHKAN KEPADA
KPPN
:
…………………..…..(6)
Untuk membayar/memindahbukukan KELEBIHAN PEMBAYARAN …………………………………...(7) pada Akun (8) ………………..……(9) Tahun : ……….. (10) sebesar
: Rp ……..……………….……. (11)
( …………………………...………………………………….………..)(12)
Atas nama:
Wajib Pajak
: …….…………………………...…………………………………………(13) Alamat
: ……………………………………………………………………………(14)
…………………………………………………………………………… NPWP
:
(15)
dengan memperhitungkan kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke:
a. utang pajak melalui Potongan SPMKP:
No.
Nomor Surat Ketetapan/NOP/NPWP Masa/Tahun Pajak Kode Akun Pajak Kode Jenis Setoran Jumlah (Rp)
(16)
(17)
(18)
(19)
(20)
(21)
1. 2.
dst.
b. utang pajak lainnya melalui transfer pembayaran yang diadministrasikan pada:
No.
Nama dan Nomor Rekening Bank Nomor Surat Ketetapan /NOP/NPWP Masa/Tahun Pajak Kode Akun Pajak Kode Jenis Setoran Jumlah (Rp)
(22)
(23)
(24)
(25)
(26)
(27)
(28)
1. 2.
dst.
sehingga total kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak sebesar:
Rp ……….………(29) (………………………………………………………………………………….…………….…….…………..)(30)
Kepada Wajib Pajak tersebut:
Pemilik rekening pada Bank
: ………………………………………………………………..…(31) Nomor rekening
: …………………………………………………………..………(32) Dikembalikan/dibayarkan sejumlah : Rp ……………………………….……………………….……(33)
(…………………………………………………………………..)(34)
Atas beban Rekening Kas Negara A/Bendahara Umum pada Bank Operasional I / III *) KPPN di…………………………………………..(35)
Diisi dengan cap “Telah diterbitkan SP2D Tanggal…………....Nomor :.......……….” dan paraf Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN yang bersangkutan (39)
..............................tgl. .............. (36)
a.n. Menteri Keuangan Kepala ……….….....…………… (37)
…………………………………….(38) NIP *) Coret yang tidak perlu.
S.2.0.24.01 LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (S.2.0.24.01)
NO.
URAIAN ISIAN 1 Diisi dengan nama KPP penerbit SPMKP.
2 Diisi dengan nomor SPMKP yang diterbitkan.
3 Diisi dengan Tahun Anggaran SPMKP yang diterbitkan.
4 Diisi dengan nomor unit SKPKPP yang ditetapkan.
5 Diisi dengan 2 (dua) digit Kode Bagian Anggaran, 2 (dua) digit Kode Eselon 1 dan 6 (enam) Kode Satuan Kerja (KPP yang bersangkutan):
Sebagai contoh: KPP Pratama Gambir dengan kode kantor 123456 maka kolom yang bersangkutan akan terisi menjadi:
1 5
0 4
1 2 3 4 5 6 Diikuti dengan uraian KPP yang bersangkutan (misalnya: KPP Pratama Gambir).
6 Diisi dengan Kode KPPN diikuti uraian KPPN Pembayar, misalnya:
KPPN I 0 1 8 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I.
7 Diisi dengan jenis pajak yang dikembalikan sesuai dengan SKPKPP.
8 Diisi dengan 6 (enam) digit Akun Pendapatan Pajak sesuai dengan jenis Pendapatan Pajak yang dikembalikan.
Misalnya: Akun Pendapatan PPh Pasal 21 kodenya diisi (411121).
9 Diisi dengan uraian Akun Pendapatan Pajak sesuai dengan kode Akun Pendapatan Pajak yang dikembalikan. Misalnya: 411121 uraiannya diisi:
Pendapatan PPh Pasal 21.
10 Diisi dengan tahun SPMKP yang bersangkutan.
11, 12 Diisi dengan jumlah rupiah (dengan angka dan huruf) pengembalian kelebihan pembayaran pajak sejumlah SKPLB/SKBLB/SKKP PBB/surat ketetapan/putusan lain. Dalam hal adanya kelebihan pembayaran pajak dalam nilai mata uang selain Rupiah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
13 Diisi dengan nama Wajib Pajak Penerima SPMKP yang bersangkutan.
14 Diisi dengan alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
15 Diisi dengan kode NPWP Wajib Pajak Penerima SPMKP.
16 Diisi dengan nomor urut.
17 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai surat ketetapan yang dikompensasikan.
18 Diisi dengan Masa/Tahun Pajak utang yang bersangkutan.
19 Diisi dengan kode akun pajak yang sesuai.
20 Diisi dengan kode jenis setoran yang sesuai.
21 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak.
22 Diisi dengan nomor urut.
Diisi dengan nama, nomor rekening dan tempat kedudukan Bank Penerima transfer pembayaran utang pajak.
24 Diisi dengan nomor surat ketetapan/NOP/NPWP Wajib Pajak lain disertai surat ketetapan yang dikompensasikan.
25 Diisi dengan Masa/Tahun Pajak utang yang bersangkutan.
26 Diisi dengan kode akun pajak yang sesuai.
27 Diisi dengan kode jenis setoran yang sesuai.
28 Diisi dengan jumlah kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak.
29, 30 Diisi dengan total kompensasi yang dibayarkan sebesar penjumlahan pada angka 21 dan angka 28 (dengan angka dan huruf).
31, 32 Diisi dengan nama, tempat kedudukan dan nomor rekening Bank Penerima yang ditunjuk oleh Wajib Pajak untuk dicairkannya SPMKP.
33, 34 Diisi dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak (dengan angka dan huruf).
35 Diisi dengan lokasi dimana KPPN yang dituju untuk dimintakan SP2D-nya (diterbitkan).
36, 37, 38 Diisi dengan tanggal, tahun dan KPP yang bersangkutan, nama penandatangan SPMKP, NIP, tanda tangan dan cap Kepala KPP.
39 Diisi dengan cap "Telah diterbitkan SP2D Tanggal..............Nomor:.................”, dan paraf Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN yang bersangkutan.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP ...............................
KANTOR PELAYANAN PAJAK ............................
Jalan..............................
Telepon : ......................
Tromol Pos ....................
Fax : ......................
Nomor : S- ………20…… Sifat :
Hal : Permintaan Transfer Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai Lampiran :
Kepada Yth.
Kepala KPPN .............................
.....................................................
di .......................
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SPMKP No: …………………………….., dengan ini kami mohon kepada Saudara untuk melakukan transfer kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke rekening di bawah ini:
Nama :
No. Rekening :
Bank :
Negara :
Mata Uang :
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
................................,................20......
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........................................
(.........................................) NIP.
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03./2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI