Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin
Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: