Correct Article 274
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Current Text
(1) Pembayaran remunerasi di BLU berdasarkan capaian kinerja yang tertuang dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dihapus.
(3) Pembayaran remunerasi kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai didasarkan pada perhitungan capaian kinerja atas kontrak kinerja masing-masing Pejabat dan Pegawai dengan atasannya yang dihasilkan dari sistem penilaian kinerja memperhatikan keterkaitan dengan kontrak kinerja Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dihapus.
(5) Pemimpin BLU mengembangkan dan mengelola sistem penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
(7) Dalam hal BLU baru ditetapkan, Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk periode sejak tanggal penetapan BLU sampai dengan 31 Desember tahun Kontrak Kinerja bersangkutan.
(8) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mengacu pada:
a. Rencana Strategis unit eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai pembina teknis;
b. Indikator Kinerja unit eselon I pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai pembina teknis;
c. Rencana Strategis Bisnis BLU; dan
d. Rencana Bisnis Anggaran BLU, pada periode bersangkutan.
(9) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merepresentasikan kinerja Pemimpin BLU secara menyeluruh.
(10) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat pernyataan kesanggupan, nama, trajektori, target, dan aspek Indikator Kinerja, serta dilengkapi Definisi Operasional Indikator Kinerja.
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 280 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 280 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
