Correct Article 211
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Current Text
(1) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan surat usulan pembentukan Dewan Pengawas kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Surat usulan pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan jumlah, komposisi, dan nama calon anggota Dewan Pengawas yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1).
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. analisis kemampuan keuangan BLU;
b. surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai kebutuhan peran pengawasan BLU dalam rangka peningkatan kinerja keuangan dan kinerja layanan, perbaikan tata kelola, serta peningkatan akuntabilitas BLU;
c. informasi kompetensi anggota Dewan Pengawas yang memuat paling sedikit berupa daftar riwayat hidup dan surat pernyataan memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (7);
d. surat pernyataan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga akan MENETAPKAN Dewan Pengawas yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan usulan Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal usulan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206A dan komposisi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2b), surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan:
a. analisis pemenuhan kriteria; dan
b. kajian kebutuhan bidang layanan.
(5) Dalam hal calon anggota Dewan Pengawas yang diusulkan merupakan Wakil Menteri/Wakil Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209A ayat (1), surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan pernyataan urgensi pengangkatan Dewan Pengawas.
(6) Surat usulan pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
15. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 213 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
