Correct Article 209A
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Current Text
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf d dapat dikecualikan dalam hal calon anggota Dewan Pengawas merupakan Wakil Menteri/Wakil Pimpinan Lembaga.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf f dapat dikecualikan dalam hal calon anggota Dewan Pengawas berada pada lokasi yang sama dengan BLU.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan calon Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan pernyataan urgensi pengangkatan anggota Dewan Pengawas dimaksud.
14. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
