Correct Article 69C
PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU
Current Text
(1) Untuk mendapatkan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (9), Pemimpin BLU mengajukan permohonan nomor register atas:
a. hibah yang bersumber dari luar negeri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
b. hibah yang bersumber dari dalam negeri kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen paling sedikit berupa:
a. perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan;
b. ringkasan hibah; dan
c. surat kuasa/pendelegasian kewenangan dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan kuasa/pendelegasian kepada Pemimpin BLU untuk menandatangani perjanjian hibah.
(3) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Atas dasar permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan verifikasi oleh:
a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk hibah yang bersumber dari luar negeri; dan
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk hibah yang bersumber dari dalam negeri.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan cara:
a. menguji kelengkapan dokumen permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. menguji kesesuaian permohonan register dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penerbitan surat penetapan nomor register hibah.
(7) Penerbitan surat penetapan nomor register hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan dalam rangka administrasi hibah.
(8) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, surat permohonan nomor register dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikembalikan kepada Pemimpin BLU.
7. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
