Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69B

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah dituangkan dalam perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan. (2) Perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemberi hibah dan penerima hibah; b. tanggal perjanjian hibah/penandatanganan perjanjian hibah; c. jumlah hibah; d. periode hibah; e. peruntukan hibah; dan f. ketentuan dan persyaratan. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pembina teknis dapat memberikan kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan kepada Pemimpin BLU yang ditetapkan dalam bentuk surat kuasa/pendelegasian kewenangan. (4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pemimpin BLU dan pemberi hibah dengan merujuk pada ketentuan perjanjian hibah/dokumen lain yang dipersamakan sebelumnya. (5) Atas perubahan terhadap perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen asli perubahan perjanjian hibah atau salinan perubahan perjanjian hibah yang telah dilegalisir penerima hibah disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk hibah yang bersumber dari luar negeri; dan b. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk hibah yang bersumber dari dalam negeri, untuk dilakukan pemutakhiran data.
Your Correction