Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69A

PERMEN Nomor 76 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hibah yang akan diterima BLU dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk hibah yang bersumber dari luar negeri; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk hibah yang bersumber dari dalam negeri. (3) Dalam melakukan konsultasi hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7). (5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal: a. penerimaan hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan b. tidak sama dengan penerimaan hibah sebelumnya. (6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. tatap muka; b. rapat; dan/atau c. komunikasi melalui sarana elektronik. (7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi.
Your Correction